Selasa, 24 Juli 2012

MENGAPA AS-SUNNAH RASULULLAH MERUPAKAN SYARI'AT ?




Meskipun islam sebagai agama wahyu yang dida’wahkan oleh Nabi besar Muhammad Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sudah lahir  sejak 15 abad yang lampau, namun ternyata masih banyak diantara umat islam yang belum banyak mengenal secara benar   tentang aturan beragama islam yang betul sesuai syari’at.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sementara ini banyak diantara kalangan umat islam yang kurang atau tidak memahami ajaran-ajaran dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang dinamakan as-Sunnah dengan begitu banyak dalil-dalil sebagai hujjah dalam  syari’at. Orang-orang  lebih mendasarkan apa yang dilakukannya hanya terbatas kepada ujar atau pendapat dari para ustadz, tuan guru, kiayi dan para alim ulama . Dimana kadang-kadang apa yang mereka peroleh tersebut samasekali tidak ada dasar hukumnya atau tidak bersesuaian dengan dalil-dalil yang terkandung dalam as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam.
Sejalan dengan itu kadang-kadang muncul pertanyaan dari orang-orang yang awam tentang apakah sebenarnya as- Sunnah tersebut dan mengapa as-Sunnah sebagai bagian dari syari’at islam selain al-Qur’an.
Artikel berikut ini yang disalin dari berbagai sumber mencoba untuk membahas secara singkat mengapa as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam merupakan pedoman bagi umat islam.
Apakah Syari’at Islam itu ?
Sebelum membicarakan lebih lanjut tema pokok dari artikel ini maka terlebih dahulu perlu disinggung tentang pengertian dari syari’at islam.
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh umat Islam, syariat Islam merupakan panduan dalam menjalani kehidupannya.
Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ( Hadits), sebagain ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syari’at atau hukum-hukum agama.
Hukum syara’ adalah seruan Syari’ (pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan.
Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
1. Wajib
2. Sunnah
3. Haram
4. Makruh
5. Mubah
1. Wajib: para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:
Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab
Contoh: makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.
Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:
(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63
“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
2. Sunnah:
Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa
Contoh: Nabi saw bersabda:
-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم
Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.
Alasan untuk menetapkan hal itu mendapat pahala adalah atas dasar firman Allah swt:
-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26
Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus: 26-
Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:
-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60
Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.
Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.
3. Haram:
Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.
Contoh: Nabi saw bersabda:
-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني
Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.
Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63.
4. Makruh:
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci.
Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.
5. Mubah:
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.
Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya
Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31
Pengertian  as-Sunnah Rasulullah
Al-Sunnah secara etimologi berarti:
الطريقة المسثقيمة و السيرة المستمرة حسنة كانت او سيئة
“Jalan yang lurus dan berkesinambungan yang baik atau yang buruk”[1]
Secara terminologis, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan al-Sunnah sesuai dengan perbedaan dengan keahlian masing-masing. Para ulama Hadits mengatakan bahwa al-Sunnah adalah:
“Setiap apa yang ditinggalkan (diterima) dari Rasul saw berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, akhlak atau kehidupan, baik sebelum beliau diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya, seperti tahanuts (berdiam diri) yang dilakukan di gua Hira atau sesudah kerasulan beliau”[2]
Para ulama Hadits memberikan pengertian yang luas terhadap al-Sunnah disebabkan pandangan mereka terhadap Nabi Muhammad saw sebagai contoh yang baik bagi umat manusia, bukan sebagai sumber hukum. Oleh karena itu, ulama Hadits menerima dan meriwayatkan al-Sunnah secara utuh atas segala berita yang diterima tentang diri Nabi saw tanpa membedakan apa-yang diberitakan itu-isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara ataupun tidak, juga menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Nabi sebelum atau sesudah beliau diangkat menjadi Rasul sebagai Sunnah.
Sedangkan ulama ushul fiqh menjadikan al-Sunnah secara terminology yaitu:
“Setiap yang datang dari Rasul saw selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara”
As-Sunnah Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam Sebagai Syari’at Islam
Para ulama ahlus sunnah jama’ah telah bersepakat bahwa as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam merupakan sumber hukum ( syari’at ) Islam selain al-Qur’an.
Mengapa as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam disepakati oleh para Ulama as-Sunnah wal jama’ah sebagai sumber hukum ( syari’at) dalam islam. Hal ini dikarenakan as-Sunnah atau yang juga sering disebut sebagai al -Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berisikan materi-materi yang membimbing dan memberi petunjuk yang sangat rinci tentang bagaimanakah seorang muslim itu melaksanakan agama islam yang dianutnya. Tanpa adanya dalil-dalil yang ada dalam al-hadits tidaklah mungkin seseorang muslim dapat menjalankan agamanya.
Karena as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berisikan petunjuk yang lengkap untuk urusan agama ini, maka jadilah as-Sunnah tersebut sebagai sumber hukum ( Syari’at ) dalam islam.
As-Sunnah ditetapkan sebagai syari’at karena as-Sunnah tersebut sebagai hujjah tersebut tidaklah sekedar hanya serta merta belaka, tetapi ketetapan as-Sunnah sebagai syari’at tersebut disebutkan dalam banyak dalil yang dapat dipertanggung jawabkan. Baik dalil-dalil yang bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an, al-Hadits, Ijma Ulama.
1.Ayat-ayat al-Qur’an Yang Menyebutkan as-Sunnah Sebagai Hujjah

1.1. Yang menunjukkan wajibnya beriman kepada Nabi Muhammad
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah Ta’ala turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah Ta’ala turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (Q.S.An Nisaa:136)
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

﴿ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا % لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ﴾

" Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, menguatkan (agama) Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang" (QS.Al Fath:8-9)

1.2. Yang menunjukkan bahwa Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan isi kandungan Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman:

﴿ بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ ﴾

"… keterangan-keterangan (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan, ( Q.S. An Nahl:44)

1.3. Yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam secara mutlak dan ketaatan kepadanya merupakan perwujudan ketaatan kepada Allah Ta’ala serta ancaman bagi yang menyelisihi dan mengubah sunnahnya Firman Allah Ta’ala :

 وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat keras hukuman-Nya”. (QS.Al Hasyr:7)
 Juga Allah Ta’ala berfirman:

 مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka."(QS.An Nisaa;80)
 Allah Ta’ala berfirman:

 فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih"(QS.An Nuur:63)

1.4. Yang menunjukkan wajibnya mengikuti serta beruswah kepada beliau shalallahu’alaihi wa sallam  dan mengikuti sunnahnya merupakan syarat untuk meraih mahabbatullah
Firman Allah Ta’ala :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Ta’ala dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah Ta’ala.” (Q.S. 33:21)
 Firman Allah Ta’ala

 قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah Ta’ala, ikutilah aku, niscaya Allah Ta’ala mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Ta’ala Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS.Ali Imran:31)

1.5. Yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah  shalallahu’alaihi wa sallam  untuk mengikuti firman-Nya dan menyampaikan seluruh wahyu serta penegasan bahwa beliau telah melaksanakan perintah tersebut dengan baik .
 Allah Ta’ala berfirman:

﴿ يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(1)وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ﴾

Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS.Al Ahzab:1-2)
Firman Allah Ta’ala :

 يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah Ta’ala memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS.Al Maaidah:67)
 Juga firman Allah Ta’ala
وَإِنَّكَ لَتَدْعُوهُمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيم

" Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka kepada jalan yang lurus
." (QS.Al Mu'minun:73)

2. Hadits-Hadits Yang Menunjukkan as-Sunnah Sebagai Hujjah


Sebagaimana Al Qur’an, dalam Al Hadits juga sangat banyak memuat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As Sunnah merupakan hujjah. Dalil-dalil tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 3 jenis :

2.1. Kabar yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan bahwa beliau diberikan wahyu dan apa yang beliau sampaikan merupakan syari’at Allah Ta’ala, karenanya mengamalkan As Sunnah berarti mengamalkan Al Qur’an. Dan Iman tidak akan sempurna kecuali setelah mengikuti sunnahnya dan tidak ada yang bersumber dari beliau kecuali baik dan benar.
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ t عَنْ رَسُولِ اللَّهِ r أَنَّهُ قَالَ: ] أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ [

- Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib t dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Ketahuilah sesungguhnya telah diberikan kepadaku Al Kitab (Al Qur’an) dan yang semisal dengannya (As Sunnah), ketahuilah akan datang seorang laki-laki yang kekenyangan di atas sofanya dan berkata :”Hendaknya kalian berpegang teguh pada Al Qur’an ini, apa yang kalian dapati di dalamnya tentang kehalalannya maka halalkan, dan apa yang kalian dapati tentang keharamannya maka haramkan”, (Rasulullah r bersabda):"Ketahuilah bahwa tidak dihalalkan bagi kalian keledai negeri dan setiap binatang buas yang bertaring
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عن أبي هريرةt أن رسول الله r : ) مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ …(

Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Barangsiapa yang taat kepadaku sungguh ia telah taat kepada Allah Ta’ala dan siapa yang bermaksiat kepadaku sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala…”
 Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu berkata: Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

] كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى [ رواه البخاري ومسلم

Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang enggan. (Para sahabat) bertanya, “Siapa mereka itu yang enggan wahai Rosulullah” ? Beliau bersabda : “Barangsiapa yang menaatiku maka dia akan masuk surga dan siapa yang mendurhakaiku maka dialah yang enggan masuk surga
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ e أُرِيدُ حِفْظَهُ فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ r بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا فَأَمْسَكْتُ عَنْ الْكِتَابِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ e فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ فَقَالَ : ] اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقّ [

Dari Abdulah bin Amr t bahwasanya dia berkata: Dulu saya menulis seluruh apa yang saya dengar dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam yang ingin saya hafal, namun kaum Quraisy melarangku, mereka berkata: Sesungguhnya engkau menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam padahal Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia biasa yang berbicara saat marah dan senang. Maka saya menghentikan penulisan tersebut lalu saya menyebutkan hal tersebut kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda-sambil mengisyaratkan dengan jarinya ke mulut beliau-:”Tulislah ! Demi zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya tidak ada yang keluar darinya kecuali haq

2.2. Perintah beliau untuk memegang teguh sunnahnya dan larangan beliau hanya mengambil dan mengamalkan Al Qur’an tanpa As Sunnah dan mengikuti hawa nafsu serta hanya menggunakan logika belaka.
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عن الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ t أن رسول الله r َقَالَ : ] أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ [

Dari ‘Irbadh bin Sariyah bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Saya berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan untuk mendengar serta taat (kepada pemimpin), walaupun (yang memerintah kalian) seorang hamba yang bersal dari Habasyah(Ethiopia), karena sesungguhnya siapa yang hidup diantara kalian sesudahku maka dia akan melihat ikhtilaf (perselisihan) yang banyak, maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rosyidin, pegangilah sunnah tersebut dan gigitlah dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah seluruh perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya segala yang baru itu bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

- عن أبى رافع t عن النبي r قَالَ :] لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا نَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ [ رواه أبو داود و الترمذي و ابن ماجه

- Dari Abu Rafi’ t dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Saya tidak ingin mendapatkan salah seorang diantara kalian yang bersandar di atas sofanya, datang kepadanya perintahku atau laranganku lalu dia berkata :”Kami tidak tahu, apa yang kami dapat di dalam Al Qur’an itulah yang kami ikuti
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

-ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ tعَنْ النَّبِيِّ r قَالَ : ] دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [ رواه البخاري ومسلم

- Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Tinggalkanlah apa yang aku tinggalkan, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah pertanyaan mereka dan kedurhakaan mereka terhadap nabi-nabi mereka, maka jika aku melarang sesuatu maka tinggalkanlah dan jika aku memerintah kalian sesuatu maka laksankanlah sekemampuan kalian

2.3. Perintah beliau untuk mendengarkan haditsnya, menghafalkannya, dan menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya dan beliau menjanjikan bagi yang menyampaikannya berupa pahala yang sangat besar.
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ e يَقُولُ : ] نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ [ رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد

Dari Abdullah bin Mas’ud t berkata:” Saya telah mendengar Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Semoga Allah Ta’ala menjadikan berseri-seri wajah seseorang yang mendengarkan sesuatu dari kami kemudian dia menyampaikannya sebagaimana yang dia dengarkan. Boleh jadi yang disampaikan lebih memahami dari yang mendengar (langsung) “
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ: ] بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً …[

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash t bahwasanya Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Sampaikan dariku walaupun hanya satu ayat

Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ t عَنْ النَّبِيِّ e قَالَ : ]… أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يَبْلُغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ [ رواه البخاري و مسلم

Dari Abu Bakrah t dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:”… Perhatikanlah, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab boleh jadi sebagian orang yang disampaikan lebih paham dari orang yang (langsung) mendengar
3. Ijma Para Ulama Tentang as-Sunnah Sebagai Hujjah
Jika kita menelusuri atsar-atsar ulama Salaf dan khabar-khabar ulama Khalaf sejak masa Khulafaur Rosyidin hingga masa kini tidak kita dapati seorang imam mujtahid pun bahkan seorang muslim yang awam yang mempunyai sebesar dzarrah keimanan pada hatinya yang mengingkari kewajiban untuk berpegang teguh pada As Sunnah dan berhujjah dengannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:” Dan hendaknya diketahui bahwa tidak seorang pun diantara para imam yang diikuti oleh umat ini sengaja menyelisihi Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dari sunnah yang kecil dan besar. Karena sesungguhnya, mereka telah sepakat dengan penuh keyakinan akan kewajiban mengikuti Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan bahwa setiap orang diterima dan ditolak perkataannya kecuali Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam “
Macam-macam al-Sunnah dilihat dari Segi bentuknya
Al-Sunnah jika dilihat dari segi bentuknya terdapat tiga perkara, yaitu:
1. Sunnah qauliyah, yaitu Hadits-Hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi saw dalam berbagai kesempatan terhadap berbagai masalah yang kemudian dinukil oleh para sahabat dalam bentuknya yang utuh sebagaimana diucapkan oleh Nabi saw. Diantara contohnya yaitu Hadits dari Anas bin Malik bahwa rasulullah saw bersabda:
سووا صفوفكم فإن تسوية الصف من تمام الصلاة (رواه مسلم)
Hendaklah kamu meluruskan shaf (barisan) mu, karena sesungguhnya shaf yang lurus itu termasuk dari kesempurnaan shalat” (H. R. Muslim)
2. Sunnah Fi’liyah, yaitu Hadits-Hadits yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi saw yang dilihat atau diketahui para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain.
Dalam masalah ini, para ulama ushul fiqh membahas secara mendalam tentang kedudukan  Sunnah fi’liyah. Masalah yang dikemukakan adalah: Apakah seluruh perbuatan Rasulullah saw wajib diikuti umatnya atau tidak. Ulama ushul fiqh membaginya kepada:
a. Perbuatan yang dilakukan Nabi saw sebagai manusia biasa, seperti makan, minum, duduk, berpakaian, memelihara jenggot dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak termasuk sunnah yang wajib diikuti oleh umatnya. Hal ini dikarenakan perbuatan Nabi sebagai manusia biasa.
b. Perbuatan yang dikerjakan Rasul saw yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut khusus untuk dirinya, seperti melakukan shalat tahajjud setiap malam, menikahi perempuan lebih dari empat atau menerima sedekah dari orang lain. Perbuatan seperti ini adalah khusus untuk diri Rasul dan tidak wajib diikuti.
c. Perbuatan yang berkenaan dengan hukum dan ada alasannya, yaitu, sunnat, haram, makruh dan mubah. Perbuatan seperti ini menjadi syari’at bagi umat Islam.
3.  Sunnah Taqririyah, yaitu Hadits yang berupa ketetapan Nabi saw terhadap apa yang datang atau yang dilakukan sahabatnya. Nabi saw membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya tanpa memberikan penegasan apakah beliau bersikap membenarkan atau mempermasalahkannya
Mengapa As-Sunnah Rasulullah Disebut Sebagai Syari’at
Diatas sudah disinggung pengertian syariat Islam yaitu hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh umat Islam, syariat Islam merupakan panduan dalam menjalani kehidupannya. Dimana hukum-hukum yang meliputi perintah, larangan, anjuran, halal dan haram, makruh serta mubah seluruhnya ditetapkan dalam syari’at tersebut.
Hukum-hukum yang dimaksudkan diatas tidak saja diatur dan digariskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala selaku penentu syari’ dalam al-Qur’an, tetapi hukum-hukum tersebut digariskan dan dijelaskan secara rinci dalam as-Sunnah seperti yang tercantum dalam hadits.
Karena as-Sunnah ( al-Hadits ) memuat berbagai aturan hukum yang wajib  untuk dipedomani oleh umnat islam dalam melaksanakan segala aktifitas kehidupan mereka maka disebutlah as-Sunnah sebagai syari’at islam sebagaimana juga layaknya  al-Qur’an, Al-Qur’an sangat membutuhkan adanya al-Qur’an, karena bagaimana menerapkan ketentuan al-Qur’an yang bersifat global tersebut kalau tidak ada as-Sunnah yang menjelaskannya.
Dibawah ini dikutipkan beberapa hadits dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang berkaitan dengan perintah, larangan, anjuran, halal , haram sebagai ketentuan hukum ( syari’at ) :
1.     Hadits tentang rukun islam yang menjadi kewajiban dijalankan oleh umat islam
صحيح البخاري ٧: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Shahih Bukhari 7: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Musa dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan dari 'Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan".
2.Hadits tentang perintah berwudhu untuk shalat :
صحيح البخاري ١٣٢: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Shahih Bukhari 132: dari Hammam bin Munabbih bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." Seorang laki-laki dari Hadlramaut berkata, "Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Kentut baik dengan suara atau tidak."
3.Hadits tentang perintah/wajibnya bersyahadat, menegakkan shalat dan membayar zakat :
صحيح مسلم ٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِىُّ مَالِكُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Shahih Muslim 33: dari Abdullah bin Umar beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Maka apabila mereka melakukan hal tersebut, maka sungguh mereka telah menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku), kecuali disebabkan hak Islam. Dan hisab mereka diserahkan kepada Allah."
4.Hadits tentang Perintah Menghadap Ka’bah dalam shalat
صحيح البخاري ٣٨٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ
Shahih Bukhari 388: dari 'Abdullah bin Dinar dari 'Abdullah bin 'Umar berkata, "Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, "Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Ka'bah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Ka'bah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Ka'bah."
5.Hadits tentang larangan meratapi kematian :
صحيح البخاري ٣٢٥٨: حَدَّثَنِي ثَابِتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح وَعَنْ سُفْيَانَ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Shahih Bukhari 3258: dari 'Abdullah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan pula, dari Sufyan dari Zubaid dari Ibrahim dari Masruq dari 'Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan dari golongan kami siapa yang memukul-mukul pipi, merobek baju dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap kematian) ".
6.Hadits tentangnya keharaman setiap yang memabukkan ;
صحيح مسلم ٣٧٢٤: و حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا ضَحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ الظُّرُوفِ وَإِنَّ الظُّرُوفَ أَوْ ظَرْفًا لَا يُحِلُّ شَيْئًا وَلَا يُحَرِّمُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Shahih Muslim 3724: dari Ibnu Buraidah dari Ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya telah melarang kalian menggunakan wadah yang terbuat dari kulit, meskipun wadah dari kulit tidak membuat halal sesuatu dan tidak juga membuatnya haram. Dan setiap yang memabukkan adalah haram.
7. Hadits perintah untuk menjauhi 7hal yang dilarang  :

صحيح البخاري ٢٥٦٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Shahih Bukhari 2560: dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina".
8.Hadits tentang anjuran shalat sunat sebelum shalat fardhu magrib :
صحيح البخاري ١١١١: حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
Shahih Bukhari 1111: dari 'Abdullah bin Buraidah berkata, telah menceritakan kepada saya 'Abdullah Al Muzaniy dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatlah sebelum shalat Maghrib!". Beliau berkata, pada kali ketiganya: "Bagi siapa yang mau". Hal ini Beliau sampaikan karena khawatir nanti orang-orang akan menjadikannya sebagai sunnah".
Selain perintah Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam melalui ucapan , (sunnah qauliyah ) beliau juga memberikan contoh teladan untuk diikuti oleh para sahabat dalam bentuk praktek/perbuatan ( sunnah fi’liyah ) antara lain cara berwudhu dan cara melakukan shalat. Hal ini berdasarkan hadist beliau :
صحيح البخاري ٥٩٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ
أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِيمًا رَفِيقًا فَلَمَّا ظَنَّ أَنَّا قَدْ اشْتَهَيْنَا أَهْلَنَا أَوْ قَدْ اشْتَقْنَا سَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا بَعْدَنَا فَأَخْبَرْنَاهُ قَالَ ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لَا أَحْفَظُهَا وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Shahih Bukhari 595: dari Abu Qilabah berkata, telah menceritakan kepada kami Malik, "Kami datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu kami adalah para pemuda yang usianya sebaya. Maka kami tinggal bersama beliau selama dua puluh hari dua puluh malam. Beliau adalah seorang yang sangat penuh kasih dan lembut. Ketika beliau menganggap bahwa kami telah ingin, atau merindukan keluarga kami, beliau bertanya kepada kami tentang orang yang kami tinggalkan. Maka kami pun mengabarkannya kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Kembalilah kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka dan perintahkan (untuk shalat)." Beliau lantas menyebutkan sesuatu yang aku pernah ingat lalu lupa. Beliau mengatakan: "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Maka jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi Imam adalah yang paling tua di antara kalian."
Hadits-hadits yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa as-sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam merupakan dalil/hujah untuk dipedomani oleh seluruh umat islam .
Karena hadits-hadist Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam adalah dalil/hujjah yang wajib dipedomani maka as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam kedudukannya adalah sebagai syari’at sebagaimana juga al-Qur’an.
Tanpa As-Sunnah Seseorang Tidak Mungkin Dapat Beribadah Dengan Benar
Sangatlah tidak mungkin seseorang dapat melakukan ibadahnya dengan cara yang benar apabila hanya berpedoman kepada al-Qur’an. Karena Al Qur’an mengandung beberapa dalil-dalil yang mujmal (global) yang membutuhkan penjelasan. Sedangkan penjelasan secara rinci terdapat dalam hadits-hadits Rasulullah shalalallahu’alaihi wa sallam yang yang berkaitan dengan ayat-ayat tersebut .
Beberapa contoh  ayat al-Qur’an yang dijelaskan secara rinci oleh hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :
1. Firman Allah Ta’ala dalam Q.S. Al Maaidah :38

﴿ وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴾

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini menyebutkan pencuri secara mutlak demikian pula tangan yang harus dipotong, jika seseorang hanya berpegang pada ayat ini maka boleh jadi dia akan mengatakan setiap orang yang mencuri wajib dipotong tangannya walaupun jumlah yang kecil demikian pula dia akan mengatakan bahwa seluruh bagian yang dinamakan tangan harus dipotong. Namun dalam hadits disebutkan bahwa pencuri yang dipotong tangannya adalah hanyalah yang mencuri sebesar 1/4 dinar dan lebih
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ عَائِشَةَ : قَالَ النَّبِيُّe : ] تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدً ا [

Dari Aisyah radhiyallohu anha.berkata bahwa Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dipotong tangan (jika mencuri) seperempat dinar atau lebih Adapun batasan tangan yang dipotong adalah hingga persendian (pergelangan tangan).sebagaimana yang diketahui dari perbuatan Rasulullah dan para sahabatnya.

2. Firman Allah Ta’ala :

﴿ ُقلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الحياة الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴾

"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah Ta’ala yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.(QS.Al A'raaf:32)
 Zhohir ayat ini adalah seluruh perhiasan halal, jika kita hanya berpegang pada ayat ini maka kita akan menghalalkan seluruh jenis perhiasan namun dalam sebagian hadits disebutkan bahwa ada beberapa perhiasan yang diharamkan, diantaranya emas dan sutra bagi laki-laki. Rasulullah r bersabda:
 إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا

"Sesungguhnya Allah Ta’ala menghalalkan sutra dan emas bagi ummatku yang wanita dan mengharamkannya bagi kaum lelakinya"

3. Firman Allah Ta’ala

} وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينً {

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS.An Nisaa:101)
Zhohir ayat ini menunjukkan bahwa mengqoshor sholat saat perjalanan itu hanya dilaksanakan jika kita takut dari gangguan orang kafir. Namun dalam sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa qoshor dalam safar adalah sedeqah dari Allah Ta’ala yang sepantasnya diterima walaupun tidak khawatir gangguan orang kafir
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ﴿ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا﴾ فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ e عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ :] صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ [

Dari Ya'la bin Umayyah berkata: Saya bertanya kepada Umar bin Khaththob t tentang firman Allah Ta’ala(yang artinya):"… maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir".Sekarang manusia(kaum muslimin) sudah aman?Beliau menjawab:"Aku juga pernah heran dari apa yang kamu herankan, lalu aku bertanya kepada Rasulullah r tentang hal tersebut"maka beliau menjawab:"Itu adalah sedekah yang Allah Ta’ala bersedekah kepada kalian dengannya, maka terimalah sedekah tersebut!"

4. Firman Allah Ta’ala :

﴿ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ ﴾

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS.Al An'aam:82)
Ayat ini menyebutkan zholim secara umum baik yang besar maupun kecil, karenanya sebagian shahabat merasa berat dengan ayat ini, lalu datang Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa makna zholim di ayat ini adalah syirik.

5. Firman Allah Ta’ala

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِه ِ ﴾

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah Ta’ala
,…"(QS.Al Maaidah:3)
 Ayat ini menyebutkan haramnya darah dan bangkai tanpa adanya perkecualian. Namun As Sunnah menjelaskan bahwa ada bangkai yang halal yaitu bangkai belalang dan ikan serta adanya darah yang halal yaitu hati dan limpa.
6. Firman Allah ta’ala :
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh [865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).( QS.Al Israa : 8 )

[865] Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. Tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.

 Ayat tersebut diatas memerintahkan shalat kepada seluruh umat islam, tetapi bagaimana tata cara melaksanakan shalat itu sendiri tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an. Penjelasan secara rinci disebutkan dalam b anyak hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam . Hadits yang menjelaskan tentang shalat antara lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Iman bab.2 Tentang shalat lima waktu adalah salah satu rukun islam :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جَمِيلِ بْنِ طَرِيفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَن أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ يَقُولُا
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلَا نَفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ فَقَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ
Hadis riwayat Thalhah bin Ubaidillah Shallallahu 'alaihi wa sallam , ia berkata:Seseorang dari penduduk Najed yang kusut rambutnya datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Kami mendengar gaung suaranya, tetapi kami tidak paham apa yang dikatakannya sampai ia mendekati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang Islam. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: (Islam itu adalah) salat lima kali dalam sehari semalam. Orang itu bertanya: Adakah salat lain yang wajib atasku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Tidak ada, kecuali jika engkau ingin melakukan salat sunat. Kemudian Rasulullah bersabda: (Islam itu juga) puasa pada bulan Ramadan. Orang itu bertanya: Adakah puasa lain yang wajib atasku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Tidak, kecuali jika engkau ingin melakukan puasa sunat. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan: (Islam itu juga) zakat fitrah. Orang itu pun bertanya: Adakah zakat lain yang wajib atasku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Tidak, kecuali jika engkau ingin bersedekah. Kemudian lelaki itu berlalu seraya berkata: Demi Allah, aku tidak akan menambahkan kewajiban ini dan tidak akan menguranginya. Mendengar itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Ia orang yang beruntung jika benar apa yang diucapkannya ( Hadits riwayat Muslim)
Penerapan As-Sunnah Rasul Sebagai  Syari’at Diawali  Oleh Para Sahabat
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh para ulama yang berkenaan dengan sirah ( sejarah ) islam bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk  berda’wah menegakkan tauhid kepada umat manusia sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ
قُمْ فَأَنذِرْ !

وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
, وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ ,
Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah dan pakaianmu bersihkanlah ,perbuatan dosa tinggalkanlah, (QS. Al Muddatstsir 1-5 )

Berdasarkan perintah tersebut maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pertama-tama mengajak keluarga terdekat, yang kemudian berlanjut kepada para kerabat serta sahabat-sahabat beliau untuk beriman kepada Allah Yang Maha Esa yang menciptakan seluruh mahluk. Sejak saat itu dimulailah secara perlahan namun  pasti orang-orang arab Quraisy sebagai sahabat-sahabat Rasulullalh shalallahu’alaihi wa sallam  yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dimana kemudian Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam menyampaikan kepada mereka bahwa  al-qur’an sebagai wahyu Allah subhanahu wa ta’ala wajib dijadikan pedoman mereka. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:

هَذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّقَوْمِ يُوقِنُونَ
Al Qur'an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.( Al Jaatsiyah : 20 )

Dan Juga Firman Allah Ta’ala :
هُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ
untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman, ( QS. An Naml : 2 )

Serta firman Allah Ta’ala :
هُدًى وَذِكْرَى لِأُولِي الْأَلْبَابِ
untuk menjadi petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang berfikir. ( QS. al Mu’min : 54 )

Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan da’wah menegakkan tauhid juga memberikan petunjuk-petunjuk baik melalui ucapan/perkataan-perkataan maupun  praktek-praktek yang seluruhnya berdasarkan bimbingan Allah subhanahu wa ta’ala, untuk diikuti, ditiru, dicontoh dan diteladani oleh para sahabat-sahabat beliau. Salah satu hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam menyebutkan  bagaimana beliau memerintahkan kewajiban untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, menegakkan shalat dan membayar zakat kepada para sahabat beliau :

صحيح مسلم ٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِىُّ مَالِكُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Shahih Muslim 33: dari Abdullah bin Umar beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Maka apabila mereka melakukan hal tersebut, maka sungguh mereka telah menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku), kecuali disebabkan hak Islam. Dan hisab mereka diserahkan kepada Allah."

Para sahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang telah diberikan hidayah oleh Allah ta’ala selain diperintahkan taat kepada Allah. Juga diwajibkan taat kepada Rasul-Nya sebagaimana yang difirmankan Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan [1047]. ( QS. An Nuur : 25 )

[1047] Yang dimaksud dengan "takut kepada Allah" ialah takut kepada Allah disebabkan dosa-dosa yang telah dikerjakannya, dan yang dimaksud dengan "takwa" ialah memelihara diri dari segala macam dosa-dosa yang mungkin terjadi.
Juga sesuai dengan firman-Nya :
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
 (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. ( Qs. An Nisaa : 13 )

Para sahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam baik dari kalangan muhajiirin maupun dari kalangan anshar merupakan orang-orang terdahulu atau yang pertama-tama masuk islam yang karena ketaatan mereka kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan kepada Rasulullah shalallahu’alaihi was sallam, dengan sepenuh hati telah  mempedomani al-Qur’an. Selain itu mereka-mereka para sahabat Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga dengan sepenuh hati menjadikan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ikutan dengan mencontoh segala perbuatan dan praktek-praktek Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam dalam hidup keseharian mereka terutama yang berkaitan dengan hal-hal apa-apa yang diperintahkan  sebagai kewajiban, anjuran maupun yang bersifat larangan untuk dijauhi dan ditinggalkan.
Karena ketaatan para sahabat radhyallahu’anhu baik terhadap Allah
Maupun kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam maka Allah subhanahu wa ta’ala telah ridha kepada mereka dan disediakan surga-surga kepada mereka, sesuai dengan firman Allah subahanahu wa ta’ala :

وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
       Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama- lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. ( QS.At taubah : 100 )

Seluruh sikap perbuatan dan perkataan sebagai praktek kehidupan sehari-hari yang ditunjukkan dalam keseharian Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam yang diikuti , ditiru, dicontoh dan diterapkan oleh seluruh  sahabat radhyallahu’anhu dalam kehidupan mereka tiada lain adalah sebagai bentuk penerapan as-Sunnah Rasulullah, yang tiada lain adalah syari’at yang wajib dijadikan sebagai pedoman.
Dengan demikian maka yang pertama-tama menerapkan apa-apa yang datangnya dari Rasullah shalallahu’alaihi wa sallam ( as-Sunnah ) sebagai syari’at tiada lain adalah para sahabat.Selanjutnya para sahabat tersebut meneruskannya kepada generasi berikutnya yang kemudian sampai kepada kita.
Kesimpulan/Penutup
Islam sebagai agama samawi yang bersumber dari Allah subhanahu wata’ala melalui wahyu yang tertuang dalam al-Qur’an dimaksudkan tiada lain untuk mentauhidkan umat manusia agar mengesakan Allah.Untuk pelaksanaannya maka dibutuhkan adanya dasa-dasar hukum sebagai pedoman dan pegangan dalam bertindak agar manusia berada di jalan yang lurus. Pedoman hukum yang dinamakam syari’at itu tiada lain adalah al-Qur’an itu sendiri.
Mengingat al-Qur’an sebagai sumber hukum bagi umat islam sifatnya global, maka Nabi Muhammad selaku Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam oleh Allah subhanahu wa ta’ala dibimbing dan diberi petunjuk untuk menjabarkan dan memerinci ketetapan hukum dalam al-Qur’an tersebut dengan  sunnah beliau. Sehingga as-sunnah juga merupakan sumber hukum islam ( syari’at ) pula.
Mengapa as-Sunnah merupakan syari’at islam selain al-Qur’an ? Hal ini dikarenakan as-Sunnah  menetapkan pula berbagai perintah (wajib), berbagai larangan (haram) , berbagai anjuran ( sunnat), halal, haram, makruh dan mu’ah. Ketetapan-ketetapan tersebut wajib untuk diikuti oleh umat islam karena as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tiada lain adalah syari’at islam. ( Wallahu’alam )
Referensi :
1. Qur’an dan Terjemahnya  , Departemen Agama RI
2. Ensiklopedi Kitab Hadits 9 Imam, Lidwa Pusaka ( Program software )
3.Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan As-Sunnah,Syaikh Salim Bin ‘Ied al-Hilali
4.Al-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam, Andi Mardian, Lc., MA
5.Definisi Sunnah ,Ummul Hasan Athirah Artikel muslimah.or.id
6.As-Sunnah Sebagi Salah Satu Sumber Syari’at Islam, artikel dalam Blog Markaz As-Sunnah
Selesai dirangkai, Arba, 6 Ramadhan  1433 H/25 Juli 2012
( musni japrie )