( Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )
Kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya tentang : Bagaimana caranya berbakti kepada kedua orang tua ? Dan apakah boleh ibadah umrah (mengumrahkan) untuk salah seorang mereka walaupun pernah melaksanakannya ?
Pertanyaan tersebut dijhawab oleh beliau sebagai berikut :
Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada mereka dengan harta, wibawa (kedudukan) dan bantuan fisik. Ini hukumnya wajib. Sedangkan durhaka kepada kedua orang tua termasuk perbuatan yang berdosa besar, yaitu tidak memenuhi hak-hak mereka. Berbuat baik kepada mereka semasa hidup, sudah maklum, sebagaimana kami sebutkan tadi, yaitu dengna harta, wibawa (kedudukan) dan bantuan fisik. Adapun setelah meninggal, maka cara berbaktinya adalah dengan :
2. Melaksanakan wasiat mereka,
3. Menghormati teman-teman mereka
4. Memelihara hubungan kekerabatan yang ada, tidak akan punya hubungan kekerabatan dengan mereka tanpa keduanya.
Itulah cara yang merupakan bakti kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia.
Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus, misalnya dengan mengatakan kepada sang anak, “Bersedekahlah”. Namun yang lebih tepat, “Jika engkau bersedekah, maka itu boleh”. Jika tidak bersedekah, maka mendo’akan mereka adalah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam .:
صحيح مسلم ٣٠٨٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ هُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa do’a itu bersetatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendo’akan kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada ibadah umrah (mengumrahkan) mereka, membacakan Al-Qur’an untuk mereka dan shalat untuk mereka, karena tidak mungkin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantikan yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya yang tidak utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih utama.
Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa’d bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersedekah atas nama ibunya, lalu beliau mengizinkannya sebagaimana disebutkan dalam hadits sebagai berikut :
صحيح البخاري ٢٥٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
صحيح البخاري ١٢٩٩: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Shahih Bukhari 1299: dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bershadaqah untuknya (atas namanya)?". Beliau menjawab: "Ya, benar".
Yang jelas, saya sarankan kepada anda untuk banyak-banyak mendo’akan mereka sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya, karena hal itulah yang ditujukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Kendati demikian, kami tidak mengingkari bolehnya bersedekah, umrah, shalat atau membaca Al-Qur’an atas nama mereka atau salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas nama keduanya adalah lebih utama daripada mendo’akan. Wallahu a’lam
[Kitab Ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin 2/148-149]
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Di copy paste dari : http://www. Salafi-db.com
Dengan penambahan teks hadits arab dan terjemahan dari Ensiklopedi Hadits Kitab 9 Imam, http://www.lidwapusaka.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar