Sudah merupakan tradisi ditengah-tengah masyarakat muslim di negeri ini datang berziarah ke kubur-kubur yang dikenal sebagai kuburnya para wali, atau orang-orang shalih atau kubur-kuburnya yang dikeramatkan . Mereka datang berbondong-bondong meskipun dari tempat yang jauh dengan menggunakan kendaraan bus bahkan ada yang harus mengarungi lautan menyeberang pulau dengan tujuan untuk menyampaikan berbagai hajat dan keperluan serta memperoleh berkah dan meminta pertolongan bertawassul dengan akhlul kubur.
Tawassul dengan cara mendatangi kubur-kubur merupakan tawassul yang menyalahi syari’at, karena tidak ada satupun dalil yang dapat dipertanggungjawabkan tentang pelaksanaan, sedangkan tawassul yang dibenarkan adalah tawassul yang bersesuaian dengan syari’at. Tawassul kepada penghuni kubur sekalipun ia seorang nabi, wali maupun orang-orang shalih termasuk kedalam katagori tawassul yang syirik.
Tawassul yang syirik, yaitu menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam ibadah seperti berdoa kepada mereka, meminta hajat atau memohon pertolongan sesuatu kepada mereka.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُفِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar ( QS.Az-Zumar : 3 )
Tawassul dengan meminta doa kepada orang mati tidak diperbolehkan bahkan perbuatan ini adalah syirik akbar. Karena mayity sudah tidak bisa berdoa seperti ketika ia masih hidup. Demikian juga meminta syafa’at kepada orang matiu, karena Umar bin Khattab radlyallahu’anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan radlyallahu’anhu dan para sahabat yang bersama mereka, juga para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, ketika ditimpa kekermingan mereka memohon diturunkannya hujan, b ertwassul dan meminta syafaat kepada orang yang masih hidup, seperti kepadfa Abbas bin Abdul Muthalib dan Yasid bin al-Aswad. Mereka tidak bertawassul,meminta diturunkannya hujan melalui Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam, baik di kuburan beliau ataupun dikuburan orang lain, tetapi mereka mencari pengganti dengan orang masih hidup.
صحيح البخاري ٩٥٤: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ
Shahih Bukhari 954: dari Anas bin Malik bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan berwasilah kepada 'Abbas bin 'Abdul Muththalib seraya berdo'a, "Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami,, maka turunkanlah hujan untuk kami." Anas berkata, "Mereka pun kemudian mendapatkan hujan."
Mereka menjadikan al-‘Abbas radlyallahu’anhu sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak lagi bertwassul kepada Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam sesuai dengan yang disyari’atkan sebagaimana yang telah mereka lakukan sebelumnya. Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kubur Nabi shalallahu’alahi wa sallam dan bertwassul melalui beliau, jika itu memang hal itu dibolehkan. Mereka (para sahabat) meninggalkan praktek-praktek tersebut merupakan bukti tidak diperbolehkannya bertawassul dengan orang mati, baik meminta doa maupun syafa’at kepada mereka . Seandainya meminta doa atau syafa’at, baik kepada orang mati atau maupun yang masih hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam kepada orang yang lebi rendah derajatnya ( dalam hal ini al-‘Abbas bin Muthalib. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
وَمَا يَسْتَوِي الْأَحْيَاء وَلَا الْأَمْوَاتُ إِنَّ اللَّهَ يُسْمِعُ مَن يَشَاء وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ
dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang ma ti. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar ( QS.Faathir : 22 )
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dikemukakan diatas maka sangatlah jelas bahwa tawassul kepada orang-orang yang sudah mati merupakan tawassul yang diharamkan, karenanya patut bagi setiap muslim untuk meninggalkannya, karena masih ada cara lain untuk bertawassul sesuai dengan syari’at. Carilah jalan yang menyelamatkan diri ajab neraka dengan hanya berjalan diatas syari’at ( Al-Qur’an dan As-Sunnah ). Allah subhanahu wa ta’ala pasti akan memberikan pertolongan kepada setiap hamba-Nya yang istiqomah dalam meniti jalan yang diridhai-Nya.( Wallahu’alam bish-shawab )
Sumber : Artikel Hukum Wasilah (Tawassul ), Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas , Majalah As-Sunnah no.11 th.XV
( disusun oleh : musni japrie )
kurang meyakinkan
BalasHapusYazid bib Abdul Qadir Jawas itu Wahabi yang tidak berani diajak debat terbuka.
BalasHapus