Kamis, 19 Juli 2012

MEMBEDAKAN PENGERTIAN HUKUM SUNNAH DENGAN AS-SUNNAH RASUL SEBAGAI SYARI'AT



Dalam banyak perbincangan dengan berbagai kalangan  tentang pentingnya setiap individu muslim untuk menjadikan sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dijadikan pedoman yang wajib  dalam beragama karena kedudukannya sebagai syari’at islam setelah al-Qur’an, ternyata mereka beranggapan bahwa sunnah Rasulullah tersebut tidak wajib dipedomani karena kedudukannya hanya sebagai sunnah. Dimana bagi yang mengikuti atau melaksanakannya mendapatkan ganjaran pahala, sedangkan bila ditinggalkan tidak berdosa.
Anggapan bahwa sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidak wajib untuk diikuti karena kedudukan hukumnya hanyalah sebagai sunnah saja, menggambarkan bahwa telah terjadi kerancuan dalam mengartikan sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang disamakan pengertian sunnah dalam pengertian hukum syara’ yang meliputi Wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
Ketidak pahaman akan pengertian sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidaklah hanya terbatas pada beberapa gelintir umat islam saja, tetapi sesungguhnya banyak sekali mereka-mereka yang mengaku sebagai muslim tidak mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam. Banyak orang hanya mengetahui bahwa sunnah itu adalah yang berkaitan dengan hukum, dimana bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan ganjaran pahala dan bagi yang meninggalkannya tidaklah berdosa.
Dengan ketidaktahuan tentang makna yang benar tentang sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, maka menjadikan banyak orang-orang muslim yang menganggap bahwa sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bukanlah hal yang penting dalam kehidupan keberagamaan, sehingga tidak menjadikannya sebagai syari’at sebagai layaknya al-Qur’an. Ujung-ujungnya maka banyak hal yang dilakukan oleh mereka-mereka tidak sejalan ( bertentangan ) dengan sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, berkembanglah berbagai bentuk kerusakan seperti kesesatan, kesyirikan, kebid’ahan, khurafat dan lain sebagainya.
Sunnah Dalam Pengertian Status  Hukum Islam ( Syara’)
Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan perundangan-undangan sebagai syari’at agama yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah Rasululullah shalallahu’alaihi wa sallam yang wajib  dipatuhi oleh setiap umat.
Aturan atau hukum islam yang disebut juga sebagai syara’terdiri atas lima komponen yang terdiri atas : wajib ( fardlu ), sunnah ( sunnat), haram, makruh dan mubah.
Menurut Ulama Fiqh (Fuqahaa) pengertian sunnah ( sunnat) adalah  : “ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu/wajib “
Dalam kitab-kiktab fiqih disebutkan  Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, dan lain sebagainya.
Sunah (hukum )terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam  seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang tidak kontinyu ( terus menerus ) dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
Sunnah bermakna “mandub” dan “mustahab”, yaitu segala sesuatu yang diperintahkan dalam bentuk anjuran, bukan dalam bentuk kewajiban. Definisi ini digunakan oleh para ahli fikih. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
((لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ))
“Seandainya bukan karena takut memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk melakukan siwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [887] dan Muslim [252])
Sesungguhnya perintah untuk bersiwak berada pada derajat anjuran, dan hal tersebut semata-mata karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan memberatkan umat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menetapkannya sebagai sebuah kewajiban

Pengertian As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam
1. Menurut bahasa ( Lughoh ) سَنَّ – يَسنّ – سنّا،سنّة

Ditinjau dari etimologinya (bahasa) As Sunnah berarti : siroh atau thoriqoh (jalan) yang baik maupun yang buruk Allah Ta’ala berfirman:

﴿ يريد اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم ﴾

Allah Ta’ala hendak menerangkan (hukum syari`at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisaa:26) Dalam tafsir Al Qurthubi disebutkan bahwa salah satu makna:

﴿ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ﴾

Adalah:“Dia menjelaskan kepadamu jalan-jalan orang sebelummu dari ahlul hak dan batil” Tafsiran ini menunjukkan bahwa kata sunan yang merupakan bentuk jama’ dari sunnah digunakan pada yang baik maupun yang buruk, Makna menurut bahasa ini juga ditunjukkan dalam sebuah hadits :

] مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ [

Barangsiapa yang melakukan di dalam Islam sunnah (jalan/contoh) yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala dari orang-orang tersebut sedikit pun. Dan barangsiapa melakukan di dalam Islam jalan/contoh (sunnah) yang tidak baik maka atasnya dosa dan dosa orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi dari dosa-dosa mereka sedikit pun

2.Menurut Ulama Hadits ( Muhadditsun ) pengertian as-sunnah adalah  : “ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan,perbuatan, persetujuan, sifat jasmani dan akhlaq beliau; baik itu sebelum diutus maupun sesudahnya“.

3.Menurut Ulama Aqidah : “ As Sunnah adalah segala sesuatu yang sesuai dengan Kitab(Al Quran) dan Hadits serta Ijma’ Salafil Ummah baik itu masalah aqidah maupun ibadah yang merupakan lawan dari bid’ah “
Apa-apa yang dipegangi oleh para As-Salaf Ash-Sholih, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits 'Irbadh bin Sariyah t:

]…فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ…[

"…hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin yang mendapatkan petunjuk,berpegan teguhlahlah padanya, gigitlah sunnah tersebut dengan gigi gerahammu…"(HR.Abu Daud,Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun makna hadits menurut : istilah adalah : kebanyakan ulama kita menganggapnya bersinonim dengan As Sunnah sebagaimana definisi yang telah disebutkan menurut definisi Ahli Hadits Namun ada juga diantara ulama yang membedakannya dimana mereka menjadikan pengertian hadits adalah khusus sabda Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan ada juga yang mendefinisikannya sebagai setiap kejadian yang dinisbatkan kepada Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam walaupun beliau mengerjakannya hanya sekali di kehidupannya yang mulia.

Macam-macam al-Sunnah dilihat dari Segi bentuknya
Al-Sunnah jika dilihat dari segi bentuknya terdapat tiga perkara, yaitu:
1. Sunnah qauliyah, yaitu Hadits-Hadits yang diucapkan langsung oleh Nabi saw dalam berbagai kesempatan terhadap berbagai masalah yang kemudian dinukil oleh para sahabat dalam bentuknya yang utuh sebagaimana diucapkan oleh Nabi saw. Diantara contohnya yaitu Hadits dari Anas bin Malik bahwa rasulullah saw bersabda:
سووا صفوفكم فإن تسوية الصف من تمام الصلاة (رواه مسلم)
Hendaklah kamu meluruskan shaf (barisan) mu, karena sesungguhnya shaf yang lurus itu termasuk dari kesempurnaan shalat” (H. R. Muslim)
2. Sunnah Fi’liyah, yaitu Hadits-Hadits yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi saw yang dilihat atau diketahui para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain.
Dalam masalah ini, para ulama ushul fiqh membahas secara mendalam tentang kedudukan  Sunnah fi’liyah. Masalah yang dikemukakan adalah: Apakah seluruh perbuatan Rasulullah saw wajib diikuti umatnya atau tidak. Ulama ushul fiqh membaginya kepada:
a. Perbuatan yang dilakukan Nabi saw sebagai manusia biasa, seperti makan, minum, duduk, berpakaian, memelihara jenggot dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak termasuk sunnah yang wajib diikuti oleh umatnya. Hal ini dikarenakan perbuatan Nabi sebagai manusia biasa.
b. Perbuatan yang dikerjakan Rasul saw yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut khusus untuk dirinya, seperti melakukan shalat tahajjud setiap malam, menikahi perempuan lebih dari empat atau menerima sedekah dari orang lain. Perbuatan seperti ini adalah khusus untuk diri Rasul dan tidak wajib diikuti.
c. Perbuatan yang berkenaan dengan hukum dan ada alasannya, yaitu, sunnat, haram, makruh dan mubah. Perbuatan seperti ini menjadi syari’at bagi umat Islam.
3.  Sunnah Taqririyah, yaitu Hadits yang berupa ketetapan Nabi saw terhadap apa yang datang atau yang dilakukan sahabatnya. Nabi saw membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya tanpa memberikan penegasan apakah beliau bersikap membenarkan atau mempermasalahkannya
As-Sunnah Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam Sebagai Syari’at Islam
Para ulama ahlus sunnah jama’ah telah bersepakat bahwa as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam merupakan sumber hukum ( syari’at ) Islam selain al-Qur’an.
Mengapa as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam disepakati oleh para Ulama as-Sunnah wal jama’ah sebagai sumber hukum ( syari’at) dalam islam. Hal ini dikarenakan as-Sunnah atau yang juga sering disebut sebagai al -Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berisikan materi-materi yang membimbing dan memberi petunjuk yang sangat rinci tentang bagaimanakah seorang muslim itu melaksanakan agama islam yang dianutnya. Tanpa adanya dalil-dalil yang ada dalam al-hadits tidaklah mungkin seseorang muslim dapat menjalankan agamanya.
Karena as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam berisikan petunjuk yang lengkap untuk urusan agama ini, maka jadilah as-Sunnah tersebut sebagai sumber hukum ( Syari’at ) dalam islam.
As-Sunnah ditetapkan sebagai syari’at karena as-Sunnah tersebut sebagai hujjah tersebut tidaklah sekedar hanya serta merta belaka, tetapi ketetapan as-Sunnah sebagai syari’at tersebut disebutkan dalam banyak dalil yang dapat dipertanggung jawabkan. Baik dalil-dalil yang bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an, al-Hadits, Ijma Ulama.
1.Ayat-ayat al-Qur’an Yang Menyebutkan as-Sunnah Sebagai Hujjah

1.1. Yang menunjukkan wajibnya beriman kepada Nabi Muhammad
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah Ta’ala turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah Ta’ala turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya” (Q.S.An Nisaa:136)
Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

﴿ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا % لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا ﴾

" Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, menguatkan (agama) Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang" (QS.Al Fath:8-9)

1.2. Yang menunjukkan bahwa Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan isi kandungan Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman:

﴿ بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ ﴾

"… keterangan-keterangan (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan, ( Q.S. An Nahl:44)

1.3. Yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam secara mutlak dan ketaatan kepadanya merupakan perwujudan ketaatan kepada Allah Ta’ala serta ancaman bagi yang menyelisihi dan mengubah sunnahnya Firman Allah Ta’ala :

 وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat keras hukuman-Nya”. (QS.Al Hasyr:7)
 Juga Allah Ta’ala berfirman:

 مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

"Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati Allah Ta’ala. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta`atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka."(QS.An Nisaa;80)
 Allah Ta’ala berfirman:

 فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"… maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih"(QS.An Nuur:63)

1.4. Yang menunjukkan wajibnya mengikuti serta beruswah kepada beliau shalallahu’alaihi wa sallam  dan mengikuti sunnahnya merupakan syarat untuk meraih mahabbatullah
Firman Allah Ta’ala :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Ta’ala dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah Ta’ala.” (Q.S. 33:21)
 Firman Allah Ta’ala

 قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴾
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah Ta’ala, ikutilah aku, niscaya Allah Ta’ala mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Ta’ala Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS.Ali Imran:31)

1.5. Yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah  shalallahu’alaihi wa sallam  untuk mengikuti firman-Nya dan menyampaikan seluruh wahyu serta penegasan bahwa beliau telah melaksanakan perintah tersebut dengan baik .
 Allah Ta’ala berfirman:

﴿ يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(1)وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ﴾

Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS.Al Ahzab:1-2)
Firman Allah Ta’ala :

 يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah Ta’ala memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS.Al Maaidah:67)
 Juga firman Allah Ta’ala
وَإِنَّكَ لَتَدْعُوهُمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيم

" Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka kepada jalan yang lurus
." (QS.Al Mu'minun:73)

2. Hadits-Hadits Yang Menunjukkan as-Sunnah Sebagai Hujjah


Sebagaimana Al Qur’an, dalam Al Hadits juga sangat banyak memuat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As Sunnah merupakan hujjah. Dalil-dalil tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 3 jenis :

2.1. Kabar yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan bahwa beliau diberikan wahyu dan apa yang beliau sampaikan merupakan syari’at Allah Ta’ala, karenanya mengamalkan As Sunnah berarti mengamalkan Al Qur’an. Dan Iman tidak akan sempurna kecuali setelah mengikuti sunnahnya dan tidak ada yang bersumber dari beliau kecuali baik dan benar.
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ t عَنْ رَسُولِ اللَّهِ r أَنَّهُ قَالَ: ] أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ [

- Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib t dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Ketahuilah sesungguhnya telah diberikan kepadaku Al Kitab (Al Qur’an) dan yang semisal dengannya (As Sunnah), ketahuilah akan datang seorang laki-laki yang kekenyangan di atas sofanya dan berkata :”Hendaknya kalian berpegang teguh pada Al Qur’an ini, apa yang kalian dapati di dalamnya tentang kehalalannya maka halalkan, dan apa yang kalian dapati tentang keharamannya maka haramkan”, (Rasulullah r bersabda):"Ketahuilah bahwa tidak dihalalkan bagi kalian keledai negeri dan setiap binatang buas yang bertaring
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عن أبي هريرةt أن رسول الله r : ) مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ …(

Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Barangsiapa yang taat kepadaku sungguh ia telah taat kepada Allah Ta’ala dan siapa yang bermaksiat kepadaku sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala…”
 Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu berkata: Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

] كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى [ رواه البخاري ومسلم

Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang enggan. (Para sahabat) bertanya, “Siapa mereka itu yang enggan wahai Rosulullah” ? Beliau bersabda : “Barangsiapa yang menaatiku maka dia akan masuk surga dan siapa yang mendurhakaiku maka dialah yang enggan masuk surga
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ e أُرِيدُ حِفْظَهُ فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ r بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا فَأَمْسَكْتُ عَنْ الْكِتَابِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ e فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ فَقَالَ : ] اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقّ [

Dari Abdulah bin Amr t bahwasanya dia berkata: Dulu saya menulis seluruh apa yang saya dengar dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam yang ingin saya hafal, namun kaum Quraisy melarangku, mereka berkata: Sesungguhnya engkau menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam padahal Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam adalah seorang manusia biasa yang berbicara saat marah dan senang. Maka saya menghentikan penulisan tersebut lalu saya menyebutkan hal tersebut kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam lalu beliau bersabda-sambil mengisyaratkan dengan jarinya ke mulut beliau-:”Tulislah ! Demi zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya tidak ada yang keluar darinya kecuali haq

2.2. Perintah beliau untuk memegang teguh sunnahnya dan larangan beliau hanya mengambil dan mengamalkan Al Qur’an tanpa As Sunnah dan mengikuti hawa nafsu serta hanya menggunakan logika belaka.
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عن الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ t أن رسول الله r َقَالَ : ] أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ [

Dari ‘Irbadh bin Sariyah bahwasanya Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :” Saya berwasiat kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan untuk mendengar serta taat (kepada pemimpin), walaupun (yang memerintah kalian) seorang hamba yang bersal dari Habasyah(Ethiopia), karena sesungguhnya siapa yang hidup diantara kalian sesudahku maka dia akan melihat ikhtilaf (perselisihan) yang banyak, maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafaur rosyidin, pegangilah sunnah tersebut dan gigitlah dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah seluruh perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya segala yang baru itu bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

- عن أبى رافع t عن النبي r قَالَ :] لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الْأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا نَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ [ رواه أبو داود و الترمذي و ابن ماجه

- Dari Abu Rafi’ t dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Saya tidak ingin mendapatkan salah seorang diantara kalian yang bersandar di atas sofanya, datang kepadanya perintahku atau laranganku lalu dia berkata :”Kami tidak tahu, apa yang kami dapat di dalam Al Qur’an itulah yang kami ikuti
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

-ِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ tعَنْ النَّبِيِّ r قَالَ : ] دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [ رواه البخاري ومسلم

- Dari Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Tinggalkanlah apa yang aku tinggalkan, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah pertanyaan mereka dan kedurhakaan mereka terhadap nabi-nabi mereka, maka jika aku melarang sesuatu maka tinggalkanlah dan jika aku memerintah kalian sesuatu maka laksankanlah sekemampuan kalian

2.3. Perintah beliau untuk mendengarkan haditsnya, menghafalkannya, dan menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya dan beliau menjanjikan bagi yang menyampaikannya berupa pahala yang sangat besar.
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ e يَقُولُ : ] نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ [ رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد

Dari Abdullah bin Mas’ud t berkata:” Saya telah mendengar Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:” Semoga Allah Ta’ala menjadikan berseri-seri wajah seseorang yang mendengarkan sesuatu dari kami kemudian dia menyampaikannya sebagaimana yang dia dengarkan. Boleh jadi yang disampaikan lebih memahami dari yang mendengar (langsung) “
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ: ] بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً …[

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash t bahwasanya Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Sampaikan dariku walaupun hanya satu ayat

Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ ابْنِ أَبِي بَكْرَةَ t عَنْ النَّبِيِّ e قَالَ : ]… أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يَبْلُغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ [ رواه البخاري و مسلم

Dari Abu Bakrah t dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:”… Perhatikanlah, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, sebab boleh jadi sebagian orang yang disampaikan lebih paham dari orang yang (langsung) mendengar
3. Ijma Para Ulama Tentang as-Sunnah Sebagai Hujjah
Jika kita menelusuri atsar-atsar ulama Salaf dan khabar-khabar ulama Khalaf sejak masa Khulafaur Rosyidin hingga masa kini tidak kita dapati seorang imam mujtahid pun bahkan seorang muslim yang awam yang mempunyai sebesar dzarrah keimanan pada hatinya yang mengingkari kewajiban untuk berpegang teguh pada As Sunnah dan berhujjah dengannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:” Dan hendaknya diketahui bahwa tidak seorang pun diantara para imam yang diikuti oleh umat ini sengaja menyelisihi Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dari sunnah yang kecil dan besar. Karena sesungguhnya, mereka telah sepakat dengan penuh keyakinan akan kewajiban mengikuti Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam dan bahwa setiap orang diterima dan ditolak perkataannya kecuali Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam “

Tanpa As-Sunnah Tidak Mungkin Dapat Beribadah Dengan Benar
Sangatlah tidak mungkin seseorang dapat melakukan ibadahnya dengan cara yang benar apabila hanya berpedoman kepada al-Qur’an. Karena Al Qur’an mengandung beberapa dalil-dalil yang mujmal (global) yang membutuhkan penjelasan. Sedangkan penjelasan secara rinci terdapat dalam hadits-hadits Rasulullah shalalallahu’alaihi wa sallam yang yang berkaitan dengan ayat-ayat tersebut .
Beberapa contoh  ayat al-Qur’an yang dijelaskan secara rinci oleh hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :
1. Firman Allah Ta’ala dalam Q.S. Al Maaidah :38

﴿ وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴾

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini menyebutkan pencuri secara mutlak demikian pula tangan yang harus dipotong, jika seseorang hanya berpegang pada ayat ini maka boleh jadi dia akan mengatakan setiap orang yang mencuri wajib dipotong tangannya walaupun jumlah yang kecil demikian pula dia akan mengatakan bahwa seluruh bagian yang dinamakan tangan harus dipotong. Namun dalam hadits disebutkan bahwa pencuri yang dipotong tangannya adalah hanyalah yang mencuri sebesar 1/4 dinar dan lebih
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ عَائِشَةَ : قَالَ النَّبِيُّe : ] تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدً ا [

Dari Aisyah radhiyallohu anha.berkata bahwa Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dipotong tangan (jika mencuri) seperempat dinar atau lebih Adapun batasan tangan yang dipotong adalah hingga persendian (pergelangan tangan).sebagaimana yang diketahui dari perbuatan Rasulullah dan para sahabatnya.

2. Firman Allah Ta’ala :

﴿ ُقلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الحياة الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴾

"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah Ta’ala yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.(QS.Al A'raaf:32)
 Zhohir ayat ini adalah seluruh perhiasan halal, jika kita hanya berpegang pada ayat ini maka kita akan menghalalkan seluruh jenis perhiasan namun dalam sebagian hadits disebutkan bahwa ada beberapa perhiasan yang diharamkan, diantaranya emas dan sutra bagi laki-laki. Rasulullah r bersabda:
 إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا

"Sesungguhnya Allah Ta’ala U menghalalkan sutra dan emas bagi ummatku yang wanita dan mengharamkannya bagi kaum lelakinya"

3. Firman Allah Ta’ala

} وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينً {

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS.An Nisaa:101)
Zhohir ayat ini menunjukkan bahwa mengqoshor sholat saat perjalanan itu hanya dilaksanakan jika kita takut dari gangguan orang kafir. Namun dalam sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa qoshor dalam safar adalah sedeqah dari Allah Ta’ala yang sepantasnya diterima walaupun tidak khawatir gangguan orang kafir
Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ﴿ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا﴾ فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ e عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ :] صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ [

Dari Ya'la bin Umayyah berkata: Saya bertanya kepada Umar bin Khaththob t tentang firman Allah Ta’ala(yang artinya):"… maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir".Sekarang manusia(kaum muslimin) sudah aman?Beliau menjawab:"Aku juga pernah heran dari apa yang kamu herankan, lalu aku bertanya kepada Rasulullah r tentang hal tersebut"maka beliau menjawab:"Itu adalah sedekah yang Allah Ta’ala bersedekah kepada kalian dengannya, maka terimalah sedekah tersebut!"

4. Firman Allah Ta’ala :

﴿ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ ﴾

"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS.Al An'aam:82)
Ayat ini menyebutkan zholim secara umum baik yang besar maupun kecil, karenanya sebagian shahabat merasa berat dengan ayat ini, lalu datang Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa makna zholim di ayat ini adalah syirik.

5. Firman Allah Ta’ala

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِه ِ ﴾

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah Ta’ala
,…"(QS.Al Maaidah:3)
 Ayat ini menyebutkan haramnya darah dan bangkai tanpa adanya perkecualian. Namun As Sunnah menjelaskan bahwa ada bangkai yang halal yaitu bangkai belalang dan ikan serta adanya darah yang halal yaitu hati dan limpa.
6. Firman Allah ta’ala :
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh [865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).( QS.Al Israa : 8 )

[865] Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. Tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.

 Ayat tersebut diatas memerintahkan shalat kepada seluruh umat islam, tetapi bagaimana tata cara melaksanakan shalat itu sendiri tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an. Penjelasan secara rinci disebutkan dalam b anyak hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam . Hadits yang menjelaskan tentang shalat antara lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Iman bab.2 Tentang shalat lima waktu adalah salah satu rukun islam :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جَمِيلِ بْنِ طَرِيفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَن أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ يَقُولُا
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلَا نَفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ فَقَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ نَحْوَ حَدِيثِ مَالِكٍ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ
Hadis riwayat Thalhah bin Ubaidillah Shallallahu 'alaihi wa sallam , ia berkata:Seseorang dari penduduk Najed yang kusut rambutnya datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Kami mendengar gaung suaranya, tetapi kami tidak paham apa yang dikatakannya sampai ia mendekati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya tentang Islam. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: (Islam itu adalah) salat lima kali dalam sehari semalam. Orang itu bertanya: Adakah salat lain yang wajib atasku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Tidak ada, kecuali jika engkau ingin melakukan salat sunat. Kemudian Rasulullah bersabda: (Islam itu juga) puasa pada bulan Ramadan. Orang itu bertanya: Adakah puasa lain yang wajib atasku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Tidak, kecuali jika engkau ingin melakukan puasa sunat. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan: (Islam itu juga) zakat fitrah. Orang itu pun bertanya: Adakah zakat lain yang wajib atasku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Tidak, kecuali jika engkau ingin bersedekah. Kemudian lelaki itu berlalu seraya berkata: Demi Allah, aku tidak akan menambahkan kewajiban ini dan tidak akan menguranginya. Mendengar itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Ia orang yang beruntung jika benar apa yang diucapkannya ( Hadits riwayat Muslim )
 Dalam As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam  Terkandung andung Hukum Perintah ( Wajib), Anjuran ( Sunnah ) dan Larangan ( Haram )
Mengingat bahwa as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alahi wa sallam adalah sebagai syari’at islam sebagaimana juga al-Qur’an yang dijadikan pedoman atau dasar-dasar bagi seluruh umat islam dalam melaksanakan agamanya secara benar, maka kandungan as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tersebut di dalamnya  meliputi pula hal-hal yang bersifat :
1.Perintah yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan dan diikuti, sehingga siapa saja yang menmgikuti dan melaksanakan perintah tersebut akan mendapatkan imbalan pahala dan sebaliknya siapa saja yang tidak mau mengikuti dan  menginkarinya, akan berdosa.
Banyak sekali hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam yang bersifat perintah yang wajib  diikuti dan dilaksanakan antara lain :
a.Hadits tentang wajibnya berwudhu sebelum sholat :
صحيح البخاري ٦٤٤٠: حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Shahih Bukhari 6440: Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Nashr telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu."
b. Hadits tentang wajibnya  sholat 5 waktu, puasa dan Zakat:


صحيح البخاري ١٧٥٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ
أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ
Shahih Bukhari 1758: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada saya Isma'il bin Ja'far dari Abu Suhail dari Bapaknya dari Tholhah bin 'Ubaidullah; Ada seorang 'Arab Baduy datang kepada Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan kepalanya penuh debu lalu berkata; "Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang shalat?". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Shalat lima kali kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathowwu' (sunnat) ". Orang itu bertanya lagi: "Lalu kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang shaum (puasa)?". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Shaum di bulan Ramadhan kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathowwu' (sunnat) "."Dan shiyam (puasa) Ramadhan". Orang itu bertanya lagi: "Lalu kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang zakat?". Berkata, Tholhah bin 'Ubaidullah radliallahu 'anhu: Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan kepada orang itu tentang syari-at-syari'at Islam. Kemudian orang itu berkata: "Demi Dzat yang telah memuliakan anda, Aku tidak akan mengerjakan yang sunnah sekalipun, namun aku pun tidak akan mengurangi satupun dari apa yang telah Allah wajibkan buatku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Dia akan beruntung jika jujur menepatinya atau dia akan masuk surga jika jujur menepatinya ".
2.Anjuran yang bersifat sunnah ( sunat ) untuk diiukuti dan dilaknakan.
Berkaitan dengan anjuran dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkannya, antara lain :
a.     Membaca seperti yang dikumandangkan muazin bagi yang mendengar azan kemudian membaca salawat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memohon wasilah untuknya
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu : ia berkata:Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila engkau mendengar azan, maka bacalah seperti yang dikumas.ndangkan muazin ( HR. Riwayat Muslim)

b.     Melakukan shalat dhuha sebagaimana hadits :


صحيح البخاري ١١٠١: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ سُلَيْمَانَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ
أُتِيَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي مَنْزِلِهِ فَقِيلَ لَهُ هَذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ دَخَلَ الْكَعْبَةَ قَالَ فَأَقْبَلْتُ فَأَجِدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ وَأَجِدُ بِلَالًا عِنْدَ الْبَابِ قَائِمًا فَقُلْتُ يَا بِلَالُ أَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكَعْبَةِ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيْنَ قَالَ بَيْنَ هَاتَيْنِ الْأُسْطُوَانَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي وَجْهِ الْكَعْبَةِ
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَوْصَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَقَالَ عِتْبَانُ بْنُ مَالِكٍ غَدَا عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعْدَ مَا امْتَدَّ النَّهَارُ وَصَفَفْنَا وَرَاءَهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ


Shahih Bukhari 1101: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Sayf bin Sulaiman aku mendengar Mujahid berkata, " Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma ditemui di rumahnya lalu dikatakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk Ka'bah" Dia berkata: "Maka aku susul Beliau namun Beliau sudah keluar dari dalam Ka'bah dan aku hanya mendapatkan Bilal sedang berdiri di depan pintu. Aku tanyakan kepadanya; "Wahai Bilal, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat dalam Ka'bah?" Bilal menjawab: Iya". Aku berkata lagi; "dimana beliau shalat?" Dia menjawab: "Diantara dua tiang, kemudian keluar dan mendirikan shalat dua raka'at di depan Ka'bah". Berkata Abu 'Abdullah: berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan aku agar melaksanakan shalat Dhuha dua raka'at". Dan berkata, 'Utban bin Malik: Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar radliallahu 'anhu di waktu pagi hari hingga siang mulai meninggi, lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam membariskan kami di belakangnya kemudian shalat dua raka'at".

c.      Shalat malam sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :
صحيح البخاري ٩٣٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
وَعَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِي الْوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ


Shahih Bukhari 936: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dan 'Abdullah bin Dinar dari Ibnu 'Umar, bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat malam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya." Dan dari Nafi' bahwa 'Abdullah bin 'Umar memberi salam di antara satu rakaat dan dua rakaat witir hingga dia menuntaskan sebagian keperluannya."
3. Larangan Untuk dijauhi dan ditinggalkan karena bersifat Haram :
As-Sunnah Rasulullah shalalahu’alaihi wa sallam menyebutkan banyak larangan-larangan bagi umatnya untuk dijauhi, ditinggalkan dan tidak dilaksanakan karena di dalamnya terkandung dosa bagi yang melanggarnya. Hadits yang membicarakan tentang larangan ini antara lain :
a.Hadits tentang perintah menjauhi 7 perkara yang dilarang
 صحيح البخاري ٢٥٦٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Shahih Bukhari 2560: dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina".
b. Larangan tidak bersuci setelah kencing, sebagaimana yang disebutkan falam hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :
صحيح البخاري ١٢٨٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ مِنْ كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَسْعَى بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ قَالَ ثُمَّ أَخَذَ عُودًا رَطْبًا فَكَسَرَهُ بِاثْنَتَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى قَبْرٍ ثُمَّ قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Shahih Bukhari 1289: dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa: Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berjalan melewati dua kuburan lalu Beliau bersabda: "Keduanya sungguh sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan karena berbuat dosa besar. Kemudian Beliau bersabda: "Demikianlah. Adapun yang satu disiksa karena selalu mengadu domba sedang yang satunya lagi tidak bersuci setelah kencing." Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu: "Kemudian Beliau mengambil sebatang dahan kurma lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut seraya berkata,: "Semoga diringankan (siksanya) selama batang pohon ini masih basah".
4. Larangan Laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki, sesuai dengan hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :
صحيح البخاري ٥٤٣٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
Shahih Bukhari 5435: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma dia berkata; "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki." Hadits ini diperkuat juga dengan hadits 'Amru telah mengabarkan kepada kami Syu'bah.
Kesimpulan dan Penutup
Sunnah menurut para ulama mengandung dua pengertian yaitu sunnah ( sunnat) yang terkait dengan kedudukan hukum sebuah perbuatan seperti melakukan ibadah puasa pada hari Senin dan Kamis dan banyak lagi yang lainnya. Dan dilain pihak sunnah mengandung pula pengertian yang menurut Ulama Hadits ( Muhadditsun ) adalah  : “ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam berupa perkataan,perbuatan, persetujuan, sifat jasmani dan akhlaq beliau; baik itu sebelum diutus maupun sesudahnya.
Berdasarkan al-Qur’an dan al-hadits serta ijma para ulama as-sunnah maka as-sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga merupakan dalil (hujjah) yang wajib dijadikan dasar dan pedoman dalam menjalankan syari’at islam sebagaimana juga al-Qur’an.
As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sebagai syari’at karena kedudukannya sebagai penjelas dan penterjemah dari al-Qur’an yang bersifat global. sehingga dengan as-Sunnah tersebut umat islam akan menjadi mudah dalam menjalankan praktek-praktek keagamaannya.
As-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam membimbing dan mengarahkan umat islam karena di dalam as-Sunnah tersebut terdapat contoh teladan dan perintah-perintah, anjuran  serta larangan-larangan yang wajib diikuti oleh umat.
Di dalam as-Sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam sebagai syari’at ditinjau dari sudut hukum, ada yang bersifat perintah wajib, ada yang bersifat sebagai anjuran ( sunnah/sunat) ada pula yang bersifat larangan   (haram ) ( Wallaahu’alam )
Referensi :
1. Qur’an dan Terjemahnya  , Departemen Agama RI
2. Ensiklopedi Kitab Hadits 9 Imam, Lidwa Pusaka ( Program software )
3.Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan As-Sunnah,Syaikh Salim Bin ‘Ied al-Hilali
4.Al-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam, Andi Mardian, Lc., MA
5.Definisi Sunnah ,Ummul Hasan Athirah Artikel muslimah.or.id

Selesai disusun Jum’at waktu dhuha, 1 Ramadhan 1433 H/20 Juli 2012
( Musni Japrie )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar