Sisi keburukan lain dari menggeluti dunia maya
dilihat dari sudut pandang agama islam adalah;
Banyaknya
situs-situs yang menyajikan pornografi
dan porno aksi, mesum, cabul dan perzinahan.
Situs yang kontensnya berisikan gambaran ponografi,
porno aksi, perbuatan mesum/cabul dan perjinahan seperti gambar-gambar atau
video rekaman serta film porno merupakan
situs yang banyak diakses oleh sebagian besar masyarakat. Karena situs ini
berisikan berbagai macam ulah manusia untuk membangkitkan hawa nafsu berupa
syahwat yang menunjukan rendahnya selera
orang-orang tidak atau kurang memiliki moral. Situs seperti ini termasuk hal
yang diharamkan dalam islam. Diharamkan karena akan mengundang dan mengajak
atau membangkitkan selera rendahan manusia yang menghayalkan sesuatu kenikmatan
syahwat yang kemudian untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh mereka dengan
berbagai aktifitas nyata yang mungkin akan meresahkan masyarakat berupa
tindakan a susila hingga perzinahan.
Banyak diantara manusia yang bermoral bejat
dan telah berbuat keterlaludengan sengaja merekam tindakan a susila atau
perbuatan mesum atau perzinahan yang mereka lakukan dengan video hp kemudian di apload kedalam
jaringan social sehingga menjadi tontonan banyak orang. Atau mereka membuat
artikel tentang perilakunya yg tidak senonoh. Sungguh mereka mereka tersebut
tergolong kedalam orang-orang yang menampakkan dosa-dosanya sebagaimana yang
disinggung dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu wa sallam yang
diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam shahih beliau :
صحيح البخاري ٥٦٠٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ
يَقُولُ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنْ الْمُجَاهَرَةِ
أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ
عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ
يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ
يَShahih Bukhari 5608: Telah menceritakan kepada
kami Abdul Aziz bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd
dari Ibnu Akhi Ibnu Syihab dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dia
berkata; saya mendengar Abu Hurairah berkata; saya mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap
umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan
sesungguhnya diantara menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang
melakukan amalan di waktu malam sementara Allah telah menutupinya kemudian di
waktu pagi dia berkata: 'Wahai fulan semalam aku telah melakukan ini dan itu, '
padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya. Ia pun
bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabbnya dan di pagi
harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah'."
صحيح مسلم ٢٥٩٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ حَمْزَةَ الْعُمَرِيِّ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ
يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Shahih Muslim 2597: Telah menceritakan kepada kami Abu
Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah dari
Umar bin Hamzah Al 'Amari telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Sa'd
dia berkata; Saya mendengar Abu Sa'id Al Khudri berkata; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya manusia
yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang
yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami
menyebarkan rahasia istrinya."
Banyak situs porno yang dengan sengaja
memperlihatkan aurat baik aurat kaum laki-laki maupun aurat kaum perempuan
padahal agama melarang hal yang sedemikian sesuai dengan yang disebutkan dalam
hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim sebagai berikut :
صحيح
مسلم ٥١٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ
عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ
إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي
الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
و
حَدَّثَنِيهِ هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا
ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
وَقَالَا مَكَانَ عَوْرَةِ عُرْيَةِ الرَّجُلِ وَعُرْيَةِ الْمَرْأَةِ
Shahih Muslim 512: Telah menceritakan kepada kami
Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Zaid bin al-Hubab dari
adh-Dhahhak bin Utsman dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam
dari Abdurrahman bin Abi Sa'id al-Khudri dari bapaknya bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah
(boleh) seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan perempuan melihat aurat
perempuan, dan tidaklah (boleh) seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain
dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain
dalam satu baju." Dan telah menceritakannya kepadaku tentangnya Harun bin
Abdullah dan Muhammad bin Rafi' keduanya berkata, telah menceritakan kepada
kami Ibnu Abi Fudhaik telah mengabarkan kepada kami adh-Dhahhak bin Utsman
dengan isnad ini dan keduanya berkata dengan menggantikan kata
"aurat" dengan "telanjang" seorang laki-laki dan perempuan.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu
Daud dalam sunan beliau :
سنن
أبي داوود ٣٥٠١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا
ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى نَحْوَهُ عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قُلْتُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ احْفَظْ
عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ قَالَ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ
لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا
كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا قَالَ اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ
Sunan Abu Daud 3501: Telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Maslamah berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku. (dalam
jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar berkata,
telah menceritakan kepada kami Yahya sebagaimana dalam riwayatnya, dari Bahz
bin Hakim dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata,
"Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, siapakah yang
boleh kami perlihatkan dan siapa yang tidak boleh?" beliau menjawab:
"Jagalah auratmu kecuali kepada isteri atau budak yang kamu miliki."
Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan suatu
kaum saling bercampur dalam satu tempat (yang mereka saling melihat aurat
antara satu dengan yang lain)?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu,
maka jangan sampai ada seorang pun yang melihatnya." Ia berkata, "Aku
bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang
sendiri?" beliau menjawab: "Allah lebih berhak untuk kamu malu
darinya dari pada manusia."
Situs-situs yang
menggambarkan pornografi, porno aksi, perbuatan mesum/cabul dan
perzinahan akan memberikan dampak negative atau buruk kepada mereka-mereka
terutama para remaja dan anak-anak karena akibat dari menyaksikan berbagai
tayangan forno dan mesum di dunia
maya menimbulkan niat untuk menyalurkan
hasrat syahwatnya yang pada saat bersamaan syaithan datang mendorong
menyebabkan banyak orang yang terjerumus
ke dalam kemaksiatan. Dalam al-Qur’an surah
Al-Israa’ (7) ayat 32
Allah menegaskan ;
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Dari ayat tsb oleh para ulama memaknai akan larangan
melakukan apa-apa saja yang dapat mendorong dilakukannya zina.
Kemudian terhadap situs-situs seperti video dan
film-2 atau gambarw2 porno, ataupun
artikel/cerita cabul atau mesum dilarang oleh islam bagi umatnya untuk
menontonnya. Hal ini didasarkan kepada pengertian umum dari surah An-Nuur (24)
ayat 30 :
قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى
لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat".
Dari seluruh penggambaran sisi sisi negative dan
keburukan dari berbagai ragam situs di dunia maya tersebut maka hendaknya
setiap umat muslim menghindarkan diri dari membuka akses negative tersebut dan
juga mencegah seluruh keluarga dan anak-anaknya menjauhi hal-hal ysng terlarang
dalam agama.
Mudah-mudahan bermanfaat untuk kita sekalian.
Wallaahu ta’ala ‘alam
( Bersambung ke bagian keempat )
Samarinda, 26 Ramadhan 1437 Hijriah, bertepatan
dengan tanggal 30 Juni 2016 Masehi.
O l e h : Musni Japrie
Bahan bacaan :
1.Al-Qur’an dan Terjemahan software Salafy DB 4.0 (
Arabic dictionary )
2.Ensiklopedi Kita Hadits 9 Iman, software Lidwa
Pusaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar